Rabu, 15 Mei 2019

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019).
Dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 mengenai tindak kesusilaan.
Berikut TribunWow.com rangkum kronologi awal Vanessa Angel disebut terlibat kasus prostitusi hingga kini telah resmi menyandang status tersangka.

1. Vanessa Angel Digerebek di Hotel

Dikuti TribunWow.com dari Kompas TV, AKBP Arman, Asmara Syarifuddin, selaku Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan anggotanya mengungkap kasus prostitusi artis.
"Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," ungkap Arman Mapolda Jatim.
Arman menuturkan, terbongkarnya kabar ini berasal dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, diberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di daerah wilayah hukum Polda Jawa Timur," tuturnya.
Arman mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Hari ini tanggal 5 Januari di jam 12.30 WIB, unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, itu dua artis dua manajemen."
Arman menuturkan Vanessa Angel ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pengusaha bernama Rian, pada Sabtu (5/1/2019).
"Mereka (Artis VA) bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim, dilansir TribunJatim.com.
Selain Vanessa, artis Avriellya Shaqila (AS), dua wanita, dan 2 muncikari ES dan TN saat itu juga diamankan kepolisian.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, adapun tarif prostitusi artis tersebut hingga puluhan juta, dikutip dari Kompas.com.
Tarif kencan artis Vanessa Angel mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, arti Avriellya Shaqila sekitar Rp 25 juta sekali kencan.

2. Muncikari Tersangka, Vanessa Angel Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung memberikan keterangan terkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1x24 jam seusai penggerebekan, dikutip dari Surya.co.id.
Mengenai status dari kedua artis yakni Vanessa Angel dan juga Avriellya Shaqila, Frans Barung menjelaskan bahwa keduanya berstatus wajib lapor.
"Kita sampaikan wajib lapor yang bersangkutan sementara wajib lapor ke Polda Jatim," jelasnya kemudian.

Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa wajib lapor tersebut berlaku sementara sambil menunggu proses penyelidikan.
"Saat ini keduanya memang wajib lapor, sekali lagi sementara wajib lapor."
Sedangkan dua muncikari ES dan TN ditetapkan sebagai tersangka.
Dan pengusaha yang ditemukan bersama Vanessa berstatus saksi dan tak ada UndangUndang (UU) yang mewajibkan Rian untuk ditangkap dalam bisnis prostitusi online tersebut.

3. Vanessa Lakukan 15 kali Transaksi Prostitusi

Penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan temuan hasil fakta otentik hasil data digital forensik .
Dikutip dari TribunJatim, ditemukan bahwa Vanessa melakukan 15 transaksi prostitusi.
Dengan sembilan kali transaksi (Booking) dua kali Singapura pada Febuari 2018, enam kali Jakarta dan satu kali di Surabaya.
"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkap Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018), seperti dikutip TribunWow dari Surya.

Polisi juga membeberkan bahwa Vanessa Angel menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 januari 2019.
Menurut catatan rekening koran muncikari ES, Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Selain itu Ahmad Yusep juga mengatakan peran Vanessa Angle juga sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," bebernya.

4. Banyak Foto dan Video Porno Vanessa Angel

Kabid Humas Polda Jatim Kombes, Frans Barung Mangera, menuturkan ada video dan foto tak senonoh Vanessa di handphone milik muncikari ES, dikutip dari Tribun-Timur.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujar Frans Barung, Rabu (16/1/2019).
Frans juga mengungkapkan rupanya video dan foto itu dipakai oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa pada kliennya.
Selain itu isi yang diungkapkan Frans video dan foto itu berisi tindak asusila.
Tak sampai disitu, Frans juga menuturkan ada banyak video serupa.
Frans juga mengungkapkan video porno Vanessa itu berdurasi panjang dan pendek, dikutip dari Surya.co.id.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan."
Selain itu Frans Barung juga menyebut Vanessa memiliki chatting yang juga melanggar kesusilaan, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019)
Beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

5. Vanessa Resmi Tersangka

Artis peran Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) malam.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, hal itu diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki.
Penetapan ini berdasarkan hasil dan gelar penyelidikan Polda Jatim.
Polda Jatim juga akan memanggil Vanessa pasca dipublikasikannya status Vanessa sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Pol Luki.
Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat berisikan tentang kesusilaan.
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Senin, 13 Mei 2019

KASUS HACKER SURABAYA BLACK HAT BERANGGOTAKAN 707 ORANG


Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Surabaya Black Hat (SBH), Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan bahwa tiga orang yang ditangkap Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah anggotanya. Dia menuturkan satu dari ketiga peretas ini memiliki kapasitas intelektual relatif tinggi dan minat besar pada dunia Internet. "Tiga tersangka yang diproses FBI adalah anggota saya. Memang salah satu dari mereka adalah remaja Black Hat yang potensinya besar," cerita Zulham saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (15/3) melalui sambungan telepon. Para anggota Surabaya Black Hat sendiri disebut memiliki latar belakang pendidikan yang bermacam-macam.

Namun kebanyakan dari mereka belajar mengenai teknologi informasi secara otodidak dan lulus seleksi secara natural. Sayangnya, terkadang pemuda dengan potensi dan intelektual, kata Zulham, tidak mendapatkan informasi yang baik mengenai lapangan pekerjaan di bidang teknologi informasi. "Iya itu betul (hacker muda meretas untuk mencari jati diri). Ini karena kekurangan informasi mengenai ini. Mereka tidak dibekali pekerjaan yang spesifik di bidang itu dan diakui oleh pemerintah. Maksudnya pekerjaan jenis ini belum populer," ujarnya.

Sebelumnya, enam orang yang masuk dalam Surabaya Black Hat diketahui pernah meretas enam situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut diketahui saat pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap tiga tersangka anggota SBH yang telah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu. Ketiga tersangka itu diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa jurusan Informasi Tekonologi (IT) di salah satu universitas di Surabaya. Mereka adalah NA (21), KPS (21), dan ATP (21). Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) pun dikabarkan turun tangan langsung menangkap sindikat peretas ratusan situs dan sistem elektronik Surabaya Black Hat di Surabaya, Jawa Timur.

Kejahatan Intelektual Zulham menuturkan dugaan kejahatan yang dilakukan sejumlah anggotanya masuk ke dalam kejahatan intelektual. "Mereka ini bisa masuk intellectual crime, kalangan kriminal dengan tingkat kemampuan mereka di atas rata-rata," katanya. Dia menuturkan hal itu berbeda dengan sistem di luar negeri, karena biasanya pemerintah akan merangkul pelaku kriminal dengan intelektual tinggi untuk bekerja pada pemerintah. Hal itu menurutnya yang membuat potensi besar di bidang TI lari ke luar negeri. "Di luar negeri, hacking di sana diprioritaskan sebagai teknisi spesifik untuk membantu jalannya pemerintahan untuk dijadikan cyber army," katanya."Ini karena faktor-faktor ketidakmampuan negara untuk hadir dan menjadi mentor bagi adik-adik yang cerdas-cerdas ini." (asa/asa)

KASUS SITUS NIKAHSIRIH.COM


Jakarta - Situs nikahsirri.com menuai kontroversi. Terdapat banyak pelanggaran dari situs yang dibuat oleh Aris Wahyudi, mulai dari prostitusi hingga eksploitasi terhadap perempuan. Polisi mensinyalir tersangka Aris memfasilitasi prostitusi online secara terselubung dengan membuat situs nikahsirri.com. Tersangka membawa kedok agama agar seolah-olah lelang perawan yang ditawarkan di situs itu adalah legal. "Jadi ini memang bisa dikatakan prostitusi secara terselubung dengan membawa-bawa agama, agar orang berpikir sah karena nikah secara siri," jelas Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu kepada detikcom, Senin (25/9/2017). Tak hanya itu, polisi juga menyebut Aris menyediakan konten pornografi dalam situs tersebut.

 Akibat pelanggaran pornografi ini, polisi menjerat Aris dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi. "Ada gambar-gambar berkonten pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (24/9/2017). Argo menambahkan, tersangka menyediakan fasilitas yang diduga mengarah kepada perdagangan orang terselubung. "Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi tapi harus bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," sebut Argo. Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

Penangkapan Aris ini menindak lanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak. Lelang perawan sendiri merupakan program 'Partai Ponsel' yang dibuat oleh Aris. Selain menyajikan 'lelang perawan', situs nikahsirri.com juga menyediakan layanan kawin kontrak. Sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwaida menilai ini sebagai praktik yang luar biasa merendahkan martabat perempuan dan legalitasnya dipertanyakan. "Prinsipnya sebetulnya cara pandang kita tentang perempuan menjadi masalah karena di nikahsirri.com dan 'lelang perawan' itu kan sebetulnya bahwa perempuan itu posisi tawarnya rendah. Artinya dia hanya menjadi objek seksual, buat saya dia menjadi komoditi. Itu cara pandang utama kepada perempuan, sama halnya kalau mau nikah uji virginitas, kan gitu," tutur Ida Ruwaida saat dihubungi detikcom, Minggu (24/9). Sementara itu, Komnas Perempuan menyebut praktik yang dijalani Aris ini sebagai bentuk human trafficking (perdagangan manusia). Komnas PA juga menyoroti soal praktik nikah siri yang ditawarkan di dalamnya. Ini saja sudah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana di dalamnya diatur soal pernikahan harus dicatatkan.

Pernikahan siri juga tidak bisa membela perempuan dan anak di mata hukum. "Saya kira ini bagian dari (human) trafficking. Kalau kemudian (keperawanan) itu dilelang, kayak ini jual-beli manusia saja," sebut Komisioner Komnas Perempuan Masruchah saat dihubungi detikcom, Minggu (24/9). "Dan tidak bisa kemudian dengan konteks siri. Siri ini juga dampaknya pada perempuan dan anak-anak luar biasa buruknya. Kalau kita kaitkan dengan misalkan terjadi kasus KDRT, tidak bisa dilaporkan, karena UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, artinya ini juga harus ada konteksnya nih, dia tinggal satu rumah posisinya sebagai apa, itu harus jelas.

 Kalau dia sebagai istri artinya kan harus ada bukti perkawinan," lanjutnya. Sebelumnya, pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi mengaku bahwa situs itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut. "Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9). Untuk mencegah situs tersebut dapat diakses, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Penyidik saat ini masih mendalami tersangka. Sejauh ini polisi belum bisa memastikan apakah tersangka sudah melaksanakan prosesi nikah siri dari hasil lelang perawan itu.

KRONOLOGI KASUS RATNA SARUMPAET



TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ratna ditangkap sebelum terbang ke Santiago, Cile. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Ratna dilakukan karena kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," Kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 4, Oktober 2018. Sebelum ditangkap pihak kepolisian, hoax mengenai penganiayaan Ratna telah menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbohong mengenenai kabar itu. Berikut kronologi singkat kasus hoax Ratna hingga ditangkap polisi.

1. Diunggah pertama kali lewat di media sosial Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya pertama kali beredar melalui Facebook. Akun yang mengunggah informasi tersebut adalah Swary Utami Dewi. Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna. Namun unggahan tersebut kini telah dihapus. Kabar tersebut kemudian menyebar lewat Twitter melalui akun sejumlah tokoh. Salah satunya adalah Rachel Maryam.

2. Dikonfirmasi oleh politikus Penganiayaan yang diterima oleh Ratna Sarumpaet kemudian mendapat respon. Salah satunya dari politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam melalui akun twitternya di @cumarachel. Dalam cuitannya, ia membenarkan kabar penganiayaan yang diterima oleh aktivis dan seniman teater itu. "Berita tidak keluar karena permintaan bunda @Ratnaspaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma. Mohon doa," tulis Rachel pada 2 Oktober 2018. Tak hanya Rachel, kabar penganiayaan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey juga mengatakan hal senada. Lengkey mengatakan bahwa kabar penganiayaan itu benar tapi ia menolak memberitahukan informasi lengkapnya. "Iya benar, itu confirmed dia," ucapnya. Konfirmasi berikutnya juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Melalui cuitan di akunnya yakni @fadlizon, Fadli menegaskan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dan dikeroyok dua sampai tiga orang. "Jahat dan biadab sekali," kata dia melalui cuitanya. Fadli juga mengaku telah bertemu dengan Ratna dua kali setelah mengalami penganiayaan. Tak berhenti di situ, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden 2019 Prabowo Subianto turut memberikan pernyataan mengenai kabar dikeroyoknya Ratna Sarumpaet pada Rabu malam, 3 Oktober 2018. Saat itu, Prabowo sempat mengatakan bahwa tindakan terhadap Ratna adalah tindakan represif dan melanggar hak asasi manusia. Prabowo bahkan ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, Jawa Barat itu.

3. Disanggah pihak kepolisian Setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00. Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

4. Ratna Sarumpaet mengaku berbohong Setelah kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar. Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam. Narasi pengeroyokan itu mulanya Ratna sampaikan hanya kepada anak-anaknya yang bertanya penyebab wajahnya lebam. Namun setelah lebamnya sembuh, Ratna kembali menceritakan pemukulan itu kepada Fadli Zon saat berkunjung beberapa hari lalu. Saat anaknya Iqbal datang ke rumah, cerita pemukulan itu juga yang ia sampaikan. "Hari Selasa, foto saya tersebar di media sosial, saya nggak sanggup baca itu," kata Ratna. Jadi Ratna menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. "Itu cerita khayalan, entah diberikan oleh setan mana kepada saya," kata dia. Setelah pengakuan ini, sejumlah pihak juga melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.

5. Prabowo minta maaf dan meminta Ratna mundur Setelah pengakuan Ratna dalam jumpa pers kepada awak media, Prabowo Subianto kembali menggelar jumpa pers. Dalam kegiatan itu, mantan Komandan Jenderal Koppasus ini meminta maaf karena ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. "Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut meyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya," kata Prabowo yang didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu malam, 3 Oktober 2018. Prabowo juga meminta Ratna Sarumpaet mengundurkan diri dari Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno di pemilu 2019. “Saya telah meminta Ibu Ratna Sarumpaet mengundurkan diri dari Badan Pemenangan. Beliau sudah lakukan itu. Sudah ada suratnya,” kata Prabowo. 6. Ratna dicekal lalu ditangkap Kepolisian Sehari setelah itu, tepatnya pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, kepolisian melakukan penangkapan kepada Ratna Sarumpaet. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan bertolak ke Santiago, Cile. Ratna diketahui akan bertolak ke Cile untuk menghadiri acara Konferensi The 11th Women Playwrights International Conference 2018. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Adapun sebelum ditangkap, polisi telah mengirimkan surat pencegahan kepada pihak Imigrasi. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," Kata Argo. Setelah melakukan penangkapan Ratna kemudian digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan dan kemudian penggeledahan di kediamanan di Kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.

cyber crime

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019...

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK 5