Rabu, 15 Mei 2019

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019).
Dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 mengenai tindak kesusilaan.
Berikut TribunWow.com rangkum kronologi awal Vanessa Angel disebut terlibat kasus prostitusi hingga kini telah resmi menyandang status tersangka.

1. Vanessa Angel Digerebek di Hotel

Dikuti TribunWow.com dari Kompas TV, AKBP Arman, Asmara Syarifuddin, selaku Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan anggotanya mengungkap kasus prostitusi artis.
"Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," ungkap Arman Mapolda Jatim.
Arman menuturkan, terbongkarnya kabar ini berasal dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, diberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di daerah wilayah hukum Polda Jawa Timur," tuturnya.
Arman mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Hari ini tanggal 5 Januari di jam 12.30 WIB, unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, itu dua artis dua manajemen."
Arman menuturkan Vanessa Angel ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pengusaha bernama Rian, pada Sabtu (5/1/2019).
"Mereka (Artis VA) bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim, dilansir TribunJatim.com.
Selain Vanessa, artis Avriellya Shaqila (AS), dua wanita, dan 2 muncikari ES dan TN saat itu juga diamankan kepolisian.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, adapun tarif prostitusi artis tersebut hingga puluhan juta, dikutip dari Kompas.com.
Tarif kencan artis Vanessa Angel mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, arti Avriellya Shaqila sekitar Rp 25 juta sekali kencan.

2. Muncikari Tersangka, Vanessa Angel Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung memberikan keterangan terkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1x24 jam seusai penggerebekan, dikutip dari Surya.co.id.
Mengenai status dari kedua artis yakni Vanessa Angel dan juga Avriellya Shaqila, Frans Barung menjelaskan bahwa keduanya berstatus wajib lapor.
"Kita sampaikan wajib lapor yang bersangkutan sementara wajib lapor ke Polda Jatim," jelasnya kemudian.

Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa wajib lapor tersebut berlaku sementara sambil menunggu proses penyelidikan.
"Saat ini keduanya memang wajib lapor, sekali lagi sementara wajib lapor."
Sedangkan dua muncikari ES dan TN ditetapkan sebagai tersangka.
Dan pengusaha yang ditemukan bersama Vanessa berstatus saksi dan tak ada UndangUndang (UU) yang mewajibkan Rian untuk ditangkap dalam bisnis prostitusi online tersebut.

3. Vanessa Lakukan 15 kali Transaksi Prostitusi

Penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan temuan hasil fakta otentik hasil data digital forensik .
Dikutip dari TribunJatim, ditemukan bahwa Vanessa melakukan 15 transaksi prostitusi.
Dengan sembilan kali transaksi (Booking) dua kali Singapura pada Febuari 2018, enam kali Jakarta dan satu kali di Surabaya.
"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkap Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018), seperti dikutip TribunWow dari Surya.

Polisi juga membeberkan bahwa Vanessa Angel menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 januari 2019.
Menurut catatan rekening koran muncikari ES, Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Selain itu Ahmad Yusep juga mengatakan peran Vanessa Angle juga sebagai penyedia layanan prostitusi.

"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," bebernya.

4. Banyak Foto dan Video Porno Vanessa Angel

Kabid Humas Polda Jatim Kombes, Frans Barung Mangera, menuturkan ada video dan foto tak senonoh Vanessa di handphone milik muncikari ES, dikutip dari Tribun-Timur.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujar Frans Barung, Rabu (16/1/2019).
Frans juga mengungkapkan rupanya video dan foto itu dipakai oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa pada kliennya.
Selain itu isi yang diungkapkan Frans video dan foto itu berisi tindak asusila.
Tak sampai disitu, Frans juga menuturkan ada banyak video serupa.
Frans juga mengungkapkan video porno Vanessa itu berdurasi panjang dan pendek, dikutip dari Surya.co.id.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan."
Selain itu Frans Barung juga menyebut Vanessa memiliki chatting yang juga melanggar kesusilaan, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019)
Beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

5. Vanessa Resmi Tersangka

Artis peran Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) malam.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, hal itu diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki.
Penetapan ini berdasarkan hasil dan gelar penyelidikan Polda Jatim.
Polda Jatim juga akan memanggil Vanessa pasca dipublikasikannya status Vanessa sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Pol Luki.
Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat berisikan tentang kesusilaan.
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

cyber crime

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019...