CYBER LAW

Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau  maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law

Tujuan Cyber Law  

Cyber law sangatlah dibutuhkan, ini berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber law  

Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalana atau aspek hukum dari:Hak Cipta  (Copy Right)Hak Merk (Trademark)Pencemaran nama baik (Defamation)penghinaan(Hate Speech)Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)Kenyamanan Individu (Privacy)Prinsip kehati-hatian (Duty Care), PornografiPencurian melalui internetPerlindungan konsumene-commerce, e-government, e-education, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

cyber crime

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019...