KESIMPULAN DAN SARAN


 Kesimpulan
       Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa perkembanga cybercrime di indonesia kini sangat  berkembang pesat sehingga bnayak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (cyber), yang berupa penipuan melalui internet dan lain-lain. Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai  pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh diwilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggaran hukum.
Untuk memberantas tindakakan kejahatan cyber maka di butuhkan penguasaan dalam bidang IT yang mendukung, selain di butuhkan keahlian dalam bidang IT dibutuhkan juga sebuah kepastian hukum khusus yang menbahas mengenai cyber crime.Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang sendiri yang membahas tentang masalah cyber
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari kelompok kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

cyber crime

KRONOLOGI KASUS VANESSA ANGEL

TRIBUNWOW.COM - Artis FTV, Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pelaku protitusi oleh Polda Jatim, pada Rabu (16/1/2019...