Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dalam makalah ini, kami dapat menyimpulkan bahwa
perkembanga cybercrime di indonesia kini sangat berkembang
pesat sehingga bnayak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya
(cyber), yang berupa penipuan melalui internet dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya
(cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh
suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya
(cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh
diwilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggaran hukum.
Untuk
memberantas tindakakan kejahatan cyber maka di butuhkan
penguasaan dalam bidang IT yang mendukung, selain di butuhkan
keahlian dalam bidang IT dibutuhkan juga sebuah kepastian hukum
khusus yang menbahas mengenai cyber crime.Saat ini Indonesia
telah memiliki Undang-Undang sendiri yang membahas tentang
masalah cyber
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari kelompok kami,
kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini
maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan
bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan
yang ada pada makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar